Curi HP Tetangga, Pria di Lahat Dibekuk Polisi

oleh -630 Dilihat
oleh
Tim Jagal Bandit Polres Lahat menangkap pria yang mencuri HP tetangganya sendiri di Kelurahan Bandar Jaya. Pelaku terancam 7 tahun penjara, Kamis (23/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Seorang pria di Lahat ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

° Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.


Lahat, LintangPos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan ketangkasannya dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria bernama Mukmin (46), warga Kapling Blok E, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat usai menerima laporan dari korban, Marsela Dwi Anggraini (29), warga setempat.

Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di kawasan Blok E, Kelurahan Bandar Jaya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.