Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

Banyuasin, LintangPos.com — Jajaran Polsek Makarti Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kerugian fantastis mencapai Rp 515 juta.

Dalam waktu hanya satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S (38) yang diketahui bernama Satria bin Irfan, warga setempat.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sore di rumah milik H. Tasbih, di RT 06 RW 03 Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Korban bernama Edi Efendi (54) melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 515.000.000 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya IPTU Suhendri, S.Kom langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Latif untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Berkat informasi yang berkembang di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, Satria diketahui masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas coklat muda yang berisi uang tunai. Polisi menduga motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 515 juta, sebuah tas warna coklat muda, dan satu bilah celurit.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” pungkas IPTU Suhendri.

BACA JUGA: JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Keberhasilan ini menjadi bukti cepat tanggapnya aparat Polsek Makarti Jaya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: IPDA Andi Latif Kapolsek Suhendri kasus kriminal Makarti Jaya kasus pencurian besar di Makarti Jaya Pasal 363 KUHP pelaku ditangkap satu jam pelaku pencurian uang tunai ditangkap pencurian Rp 515 juta pencurian uang tunai pengungkapan kasus pencurian Rp 515 juta polisi tangkap pencuri dalam satu jam Polsek Makarti Jaya

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

26 menit ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

34 menit ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

3 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

10 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago