Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

Banyuasin, LintangPos.com — Jajaran Polsek Makarti Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kerugian fantastis mencapai Rp 515 juta.

Dalam waktu hanya satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S (38) yang diketahui bernama Satria bin Irfan, warga setempat.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sore di rumah milik H. Tasbih, di RT 06 RW 03 Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Korban bernama Edi Efendi (54) melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 515.000.000 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya IPTU Suhendri, S.Kom langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Latif untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Berkat informasi yang berkembang di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, Satria diketahui masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas coklat muda yang berisi uang tunai. Polisi menduga motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 515 juta, sebuah tas warna coklat muda, dan satu bilah celurit.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” pungkas IPTU Suhendri.

BACA JUGA: JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Keberhasilan ini menjadi bukti cepat tanggapnya aparat Polsek Makarti Jaya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: IPDA Andi Latif Kapolsek Suhendri kasus kriminal Makarti Jaya kasus pencurian besar di Makarti Jaya Pasal 363 KUHP pelaku ditangkap satu jam pelaku pencurian uang tunai ditangkap pencurian Rp 515 juta pencurian uang tunai pengungkapan kasus pencurian Rp 515 juta polisi tangkap pencuri dalam satu jam Polsek Makarti Jaya
Topik: Kriminal

Recent Posts

  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

12 jam ago
  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

3 hari ago