Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

Banyuasin, LintangPos.com — Jajaran Polsek Makarti Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kerugian fantastis mencapai Rp 515 juta.

Dalam waktu hanya satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S (38) yang diketahui bernama Satria bin Irfan, warga setempat.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sore di rumah milik H. Tasbih, di RT 06 RW 03 Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Korban bernama Edi Efendi (54) melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 515.000.000 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya IPTU Suhendri, S.Kom langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Latif untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Berkat informasi yang berkembang di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, Satria diketahui masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas coklat muda yang berisi uang tunai. Polisi menduga motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 515 juta, sebuah tas warna coklat muda, dan satu bilah celurit.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” pungkas IPTU Suhendri.

BACA JUGA: JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Keberhasilan ini menjadi bukti cepat tanggapnya aparat Polsek Makarti Jaya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: IPDA Andi Latif Kapolsek Suhendri kasus kriminal Makarti Jaya kasus pencurian besar di Makarti Jaya Pasal 363 KUHP pelaku ditangkap satu jam pelaku pencurian uang tunai ditangkap pencurian Rp 515 juta pencurian uang tunai pengungkapan kasus pencurian Rp 515 juta polisi tangkap pencuri dalam satu jam Polsek Makarti Jaya

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

14 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

19 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

22 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

22 jam ago