Ringkasan Berita:
° Kejari Lahat kembali membongkar kasus korupsi dana Porprov 2023.
° Kali ini, Bendahara KONI Lahat bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
° Dugaan manipulasi laporan dan pemotongan dana cabang olahraga menguat, dengan aliran dana hingga Rp100 juta per orang.
LAHAT, LINTANGPOS.com — Pengusutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 memasuki babak krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kini menyentuh jantung pengelolaan keuangan organisasi olahraga tersebut.
Pada Rabu (14/1/2026), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat resmi menetapkan tiga pejabat inti keuangan KONI Lahat sebagai tersangka.
Mereka adalah AMRL selaku Bendahara Umum, W sebagai Wakil Bendahara I, dan DK sebagai Wakil Bendahara II.
Penetapan ini memperkuat publik bahwa perkara yang dikenal sebagai kasus Porprov Jilid II bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Bendahara Jadi Titik Kunci Perkara
BACA JUGA: Tersangka Tak Sendiri? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelaku Lain di Balik Korupsi Hibah KONI Lahat
Langkah hukum terhadap Bendahara Umum dinilai sebagai titik balik penting.
Jabatan ini menguasai seluruh arus keuangan KONI, mulai dari pencairan anggaran hingga laporan pertanggungjawaban.
Dari hasil penyidikan sementara, tim Pidsus menemukan indikasi manipulasi laporan penggunaan anggaran serta pemotongan dana cabang olahraga yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berulang.
“Dana yang semestinya untuk atlet justru dialihkan demi kepentingan pribadi,” ungkap sumber penyidikan.
Skema Dugaan Korupsi
BACA JUGA: Wow! Muara Enim Bakal Punya Taman Ikonik dan Mall Baru di 2026
Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum disebut berperan aktif:
- mengatur pencairan dana,
- menyusun laporan fiktif,
- serta memastikan aliran dana mengikuti skema yang telah disepakati bersama.
Sementara dua wakil bendahara diduga turut serta menjalankan mekanisme tersebut, sehingga penyidik menilai perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Aliran Dana Capai Ratusan Juta
Hasil pendalaman awal menunjukkan setiap tersangka menerima aliran dana antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Nilai ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bukan sekadar kesalahan teknis pengelolaan keuangan.
BACA JUGA: Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!
Masih Berpotensi Muncul Tersangka Baru
Kejari Lahat menegaskan pengembangan perkara belum berhenti.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi dana olahraga terbesar di Kabupaten Lahat tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas sumber di Kejari Lahat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana publik di sektor olahraga, sekaligus menyisakan harapan bagi para atlet agar hak mereka dapat kembali diperjuangkan melalui jalur hukum. (*/red)





