Ringkasan Berita:
° Kejari Lahat kembali membongkar kasus korupsi dana Porprov 2023.
° Kali ini, Bendahara KONI Lahat bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
° Dugaan manipulasi laporan dan pemotongan dana cabang olahraga menguat, dengan aliran dana hingga Rp100 juta per orang.
LAHAT, LINTANGPOS.com — Pengusutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 memasuki babak krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kini menyentuh jantung pengelolaan keuangan organisasi olahraga tersebut.
Pada Rabu (14/1/2026), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat resmi menetapkan tiga pejabat inti keuangan KONI Lahat sebagai tersangka.
Mereka adalah AMRL selaku Bendahara Umum, W sebagai Wakil Bendahara I, dan DK sebagai Wakil Bendahara II.
Penetapan ini memperkuat publik bahwa perkara yang dikenal sebagai kasus Porprov Jilid II bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Bendahara Jadi Titik Kunci Perkara
BACA JUGA: Tersangka Tak Sendiri? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelaku Lain di Balik Korupsi Hibah KONI Lahat
Langkah hukum terhadap Bendahara Umum dinilai sebagai titik balik penting.








