Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengubah arah penggunaan dana BOS, menegaskan transparansi dan fokus peningkatan mutu sekolah. (*/IST)
° Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan kepastian hukum pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
° Setelah banyak guru diangkat PPPK, dana BOS diarahkan lebih fokus untuk peningkatan mutu pendidikan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Perubahan besar dalam pengelolaan dana pendidikan kembali terjadi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Surat edaran ini menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas dinamika pembiayaan sekolah negeri, menyusul banyaknya guru honorer yang kini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sebelum adanya pengangkatan PPPK, sebagian besar gaji guru honorer di sekolah negeri masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Namun setelah banyak guru honorer diangkat menjadi PPPK, sumber pembiayaan gaji mengalami perubahan,” ujar Amirul, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan
Ia menegaskan bahwa saat ini gaji pegawai PPPK sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan ini diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi sekolah untuk memaksimalkan fungsi dana BOS atau BOSP.
Dengan skema baru tersebut, dana BOS diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Mulai dari pengembangan kegiatan peserta didik, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, hingga pelatihan dan pengembangan kompetensi guru.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…