Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi

oleh -177 Dilihat
oleh
Mantan Kades Tanjung Dalam Lahat diduga korupsi Dana Desa Rp685 juta. Polisi nyatakan berkas P21, negara rugi Rp362 juta, kasus berlanjut ke pengadilan. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Lahat kembali mencuat.

° Mantan Kades Tanjung Dalam Suhendratno ditetapkan tersangka usai terbukti menyelewengkan anggaran 2021 senilai Rp685 juta.

° Negara dirugikan Rp362 juta, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.


LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penyimpangan Dana Desa kembali terbongkar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kali ini, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, berinisial Suhendratno alias S (54) yang menjabat selama periode 2015–2021.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lahat memastikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Selasa, 13 Januari 2026, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lanjutan.

Dana Desa Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.Ik., M.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Trk., S.Ik., didampingi Kanit Pidkor Iptu Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi pada Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp685.067.000.

BACA JUGA: Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!

Namun realisasi penggunaannya jauh dari peruntukan yang seharusnya.

“Dari enam kegiatan yang direncanakan, pembangunan Polindes tidak rampung. Kegiatan lainnya juga direalisasikan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan,” jelas AKP Redho.

Penyimpangan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, negara mengalami kerugian sebesar Rp362.918.000.

Dana Dipakai untuk Modal Usaha dan Biaya Pencalonan

Dalam pemeriksaan, Suhendratno mengakui bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain biaya pencalonan kembali sebagai kepala desa serta modal usaha pengepul karet.

Ironisnya, upaya politik tersebut berakhir dengan kekalahan dan justru menyeretnya ke meja hukum.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 25 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Tersangka Ditahan, Kasus Segera Disidangkan

Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama, S.H., membenarkan penerimaan pelimpahan tahap II.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan pengelolaan anggaran negara, terutama Dana Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (*/red)