DBH Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 Dipotong 60 Persen, Bupati Ratna Machmud: Harus Kita Terima dan Pahami

oleh -56 Dilihat
oleh
DBH Musi Rawas tahun 2026 dipotong 60 persen jadi Rp168 miliar. Bupati Ratna Machmud minta ASN dan masyarakat pahami dampaknya terhadap keuangan daerah. Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengumumkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 dipotong 60 persen oleh Pemerintah Pusat, dari Rp653 miliar menjadi Rp168 miliar.

° Meski berat, Ratna menegaskan pemerintah daerah akan tetap fokus membangun dengan efisiensi anggaran.


Musi Rawas, LintangPos.com – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 2026 mengalami pemotongan signifikan oleh Pemerintah Pusat, yakni sebesar 60 persen.

Akibat kebijakan ini, total DBH yang diterima Musi Rawas pada tahun 2026 hanya Rp168 miliar dari sebelumnya Rp653 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Ratna Machmud saat memimpin apel mingguan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, penyampaian ini penting agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat memahami kondisi keuangan daerah tahun mendatang.

“Saya ingin mengingatkan bahwa 2026 nanti mungkin agak berbeda dengan 2025. Karena tahun ini kita sudah menyusun anggaran sesuai sumber dana yang tersedia,” ujarnya.

Ratna menjelaskan bahwa pemotongan DBH bukan hanya dialami Musi Rawas, tetapi juga hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA: Rumah Rakit Sungai Musi, Warisan Budaya Terapung dari Palembang

“Seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke itu hampir sama, salah satunya yang dipotong adalah DBH,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya DBH merupakan hak daerah sebesar 10 persen dari total pendapatan pusat yang bersumber dari pajak minyak dan gas, PPh 21, royalti, dan perkebunan kelapa sawit.

Namun, pada tahun 2026 jumlah yang diterima daerah berkurang drastis menjadi Rp168 miliar.

“Artinya hampir 60 persen dipotong. Itulah kebijakan dari Menteri Keuangan atas perintah Presiden Republik Indonesia,” jelas Ratna.

Bupati juga mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak berat bagi daerah, terlebih karena pemerintah daerah kini harus menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu melalui APBD.

Meski demikian, Ratna menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan tetap fokus menjalankan pembangunan dengan melakukan efisiensi anggaran.

BACA JUGA: Kantor MTs Muhammadiyah Musi Rawas Dibobol Maling, Terali Hilang dan Ruangan Berantakan

Ia juga menyebut bahwa permasalahan pemotongan DBH sempat diprotes saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Namun, pihak Kementerian Keuangan melalui kantor wilayahnya menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan agar daerah lebih termotivasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berkali-kali mereka mengatakan pemotongan dilakukan supaya daerah mampu meningkatkan PAD-nya,” pungkas Ratna. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.