Ringkasan Berita:
° Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin didakwa bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang merugikan negara Rp137,7 miliar.° Dalam sidang perdana di PN Palembang, JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan yang menjerat mereka dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
° Alex melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, menyebut dakwaan jaksa kabur dan penuh kekeliruan.
° Sementara tiga terdakwa lain memilih langsung ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Palembang, LintangPos.com — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali harus berhadapan dengan hukum.
Ia bersama tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp137,7 miliar.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa.
Proyek Ambisius yang Berujung Masalah
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dilaksanakan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025
Proyek tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarahnya sebagai salah satu ikon Kota Palembang.
Namun, di tengah pelaksanaannya, proyek tersebut justru menimbulkan masalah hukum akibat dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp137.722.947.614, atau setara lebih dari Rp137 miliar.






