Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, didakwa dalam kasus korupsi proyek Pasar Cinde dengan kerugian negara Rp137,7 miliar, Kamis (29/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin didakwa bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang merugikan negara Rp137,7 miliar.° Dalam sidang perdana di PN Palembang, JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan yang menjerat mereka dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
° Alex melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, menyebut dakwaan jaksa kabur dan penuh kekeliruan.
° Sementara tiga terdakwa lain memilih langsung ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Palembang, LintangPos.com — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali harus berhadapan dengan hukum.
Ia bersama tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp137,7 miliar.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dilaksanakan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025
Proyek tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarahnya sebagai salah satu ikon Kota Palembang.
Namun, di tengah pelaksanaannya, proyek tersebut justru menimbulkan masalah hukum akibat dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp137.722.947.614, atau setara lebih dari Rp137 miliar.
JPU menyebut kerugian itu muncul akibat tindakan yang memperkaya pihak swasta, terutama PT Magna Beatum yang disebut sebagai pihak paling diuntungkan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin, yakni Titis Rachmawaty, SH, MH dan Ridho Junaidi, SH, MH, mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…