Diduga Dicakar, Wanita Palembang Lapor Polisi

oleh -46 Dilihat
oleh
Cut Mutia (23), warga Palembang, melapor ke polisi usai diduga mengalami penganiayaan. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Seorang wanita muda bernama Cut Mutia (23) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Palembang. Ia mengaku dicakar dan didorong terlapor saat menanyakan masalah lama yang melibatkan adiknya. Polisi menyatakan laporan telah diterima dan diproses sesuai KUHP baru.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Langkah Cut Mutia (23) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin siang, 26 Januari 2026, bukanlah tanpa alasan.

Warga Lorong Ki H Abdillah, Kecamatan Ilir Timur III (IT III), Palembang, itu mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dialaminya beberapa hari sebelumnya.

Dengan sejumlah luka lecet di tubuhnya, Mutia berharap laporannya dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan Mutia terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasinya berada di Jalan Veteran Lorong Karyawan, Kecamatan IT III, Palembang.

Siang itu, Mutia mengaku bertemu dengan seorang perempuan berinisial AC, yang kemudian dilaporkannya sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Duduk Perkara Pedagang Ancam Satpol PP Bengkulu Berujung Laporan Polisi

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Mutia menjelaskan bahwa pertemuan itu awalnya berlangsung biasa.

Ia hanya berniat menanyakan persoalan lama yang sebelumnya melibatkan adiknya dengan terlapor.

Menurutnya, persoalan tersebut belum pernah benar-benar diselesaikan secara baik-baik.

“Adik saya pernah terlibat selisih paham dengan terlapor. Saat bertemu, saya menanyakan hal tersebut,” ujar Mutia saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

Namun, niat untuk mencari kejelasan justru berujung pada peristiwa yang tidak diharapkan.

Mutia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang ia sampaikan memicu emosi terlapor.

BACA JUGA: Ratusan ASN Palembang Dilaporkan ke Inspektorat, Tiga Dipecat!

Tanpa diduga, terlapor disebut langsung marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

Menurut pengakuan korban, terlapor mencakar wajahnya dan mendorong tubuhnya hingga mengenai dinding.

Aksi tersebut terjadi dengan cepat dan membuat Mutia tidak sempat menghindar.

Akibat kejadian itu, Mutia mengalami sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.

“Akibat kejadian itu saya mengalami luka lecet di dahi, lecet di bawah telinga kiri, lecet di siku kiri, serta lecet di tangan kanan,” jelasnya.

Luka-luka tersebut, meski tidak tergolong berat, cukup membuat korban merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan yang dialaminya.

BACA JUGA: Dosen FH UMP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Mahasiswi

Merasa hak dan keselamatannya telah dilanggar, Mutia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Ia datang langsung ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.

Dalam laporannya, Mutia berharap agar aparat kepolisian dapat memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Mutia dengan nada serius.

Laporan Mutia pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany, menyatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima secara resmi.

BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi

“Laporan korban sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Tamia.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilaporkan korban masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Dalam Pasal 466 KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau dikenakan denda kategori III.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban.

BACA JUGA: Drama Mangga Jatuh Berujung Pengeroyokan! Pasutri di Palembang Saling Lapor ke Polisi

Kasus yang dialami Cut Mutia menambah daftar laporan dugaan kekerasan yang melibatkan perempuan di wilayah Palembang.

Meski tergolong penganiayaan ringan, peristiwa seperti ini kerap menimbulkan dampak psikologis yang tidak kecil bagi korban.

Oleh karena itu, langkah korban untuk melapor ke pihak berwajib dinilai sebagai bentuk keberanian dalam memperjuangkan hak dan rasa keadilan.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang disebut tengah mempelajari laporan dan keterangan awal yang disampaikan korban.

Proses selanjutnya akan mencakup pemanggilan saksi-saksi serta terlapor guna mengungkap secara jelas kronologi dan fakta hukum di balik peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.

BACA JUGA: Aturan Pajak Baru 2025 Resmi Rilis! Pelaporan PPh–PPN Kini Dirombak Total Lewat Coretax, Begini Caranya!

Jika terjadi konflik, jalur musyawarah atau pelaporan resmi kepada pihak berwenang dinilai sebagai langkah yang lebih bijak dibandingkan tindakan main hakim sendiri.

Bagi Cut Mutia, laporan ini bukan hanya soal luka lecet yang ia alami, tetapi juga tentang upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum.

Ia berharap, kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang, baik terhadap dirinya maupun perempuan lain di kemudian hari. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.