Categories: Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang sedang menjalankan tugas di Polsek Lintang Kanan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan penanganan kasus tersebut dalam keterangannya di Mapolres Empat Lawang, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan.

Penanganan kasus dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan ini, tersangka ini, memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Diduga Provokasi Warga untuk Intervensi Penyidik

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan perkara, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala desa untuk menggerakkan warga agar melakukan intervensi terhadap penyidik di Polsek Lintang Kanan.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam Penahanan WS: Kisruh, Dugaan Ancaman dan Upaya Halangi Wartawan di Balik Skandal Rp1,6 Triliun!

Selain dugaan provokasi tersebut, tersangka juga disebut memprovokasi warga untuk menjemput seseorang yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana oleh korban.

Polisi menilai dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban seorang kepala desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Alih-alih membantu menciptakan situasi yang kondusif, seorang pejabat desa justru semestinya tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: AKBP Abdul Aziz Septiadi KUHP baru Menghalang-halangi Penyidikan Obstruction of Justice Oknum Kepala Desa Polres Empat Lawang Polsek Lintang Kanan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

1 hari ago