Categories: Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kapolres menyayangkan dugaan tindakan tersebut dan mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Terkuak! Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Akhirnya Disidang: Jejak Mangkir, DPO, hingga Dugaan Dana Rp50 Juta

Ia juga menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan seseorang tidak menjadi alasan untuk melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Polres Empat Lawang Tetapkan Tersangka

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

AKBP Abdul Aziz Septiadi mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional melalui tahapan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan dari korban tersebut ke Polres Empat Lawang, jajaran Satreskrim bertindak cepat dan profesional, melalui tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan, penyidikan, sampai dengan penetapan status sebagai tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa hingga keterangan itu disampaikan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara oleh penyidik.

Dijerat Pasal 281 KUHP, Ancaman Pidana 7 Tahun 6 Bulan

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum menjadi bagian dari norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Naik ke Penyidikan, LBH Bima Sakti Apresiasi Kinerja Polres Ogan Ilir

Kapolres menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, penjatuhan putusan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: AKBP Abdul Aziz Septiadi KUHP baru Menghalang-halangi Penyidikan Obstruction of Justice Oknum Kepala Desa Polres Empat Lawang Polsek Lintang Kanan

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

2 hari ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

3 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

3 hari ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

4 hari ago