Categories: Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang sedang menjalankan tugas di Polsek Lintang Kanan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan penanganan kasus tersebut dalam keterangannya di Mapolres Empat Lawang, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan.

Penanganan kasus dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan ini, tersangka ini, memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Diduga Provokasi Warga untuk Intervensi Penyidik

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan perkara, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala desa untuk menggerakkan warga agar melakukan intervensi terhadap penyidik di Polsek Lintang Kanan.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam Penahanan WS: Kisruh, Dugaan Ancaman dan Upaya Halangi Wartawan di Balik Skandal Rp1,6 Triliun!

Selain dugaan provokasi tersebut, tersangka juga disebut memprovokasi warga untuk menjemput seseorang yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana oleh korban.

Polisi menilai dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban seorang kepala desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Alih-alih membantu menciptakan situasi yang kondusif, seorang pejabat desa justru semestinya tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: AKBP Abdul Aziz Septiadi KUHP baru Menghalang-halangi Penyidikan Obstruction of Justice Oknum Kepala Desa Polres Empat Lawang Polsek Lintang Kanan
Topik: Kasus

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

8 jam ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

19 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

19 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago