Dari hasil penyelidikan, RI diduga merupakan pemasok sabu jaringan lokal yang kerap beroperasi di wilayah Prabumulih Timur dan sekitarnya.
Para pelaku disebut menggunakan lokasi umum seperti mini market dan area parkir untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Dalam pengakuannya, LW nekat menjadi perantara karena faktor ekonomi.
Ia mengaku tergiur imbalan uang dari RI setiap kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Namun, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Langsung Tangkap Pengedar Sabu
“Apapun alasannya, ikut dalam peredaran narkoba tetap pidana berat. Kami harap ini jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur bisnis haram tersebut,” tegas AKP Bratanata.
Kini, LW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Prabumulih.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*/red)






