Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN

Ringkasan Berita:

° ASN Kepahiang, Vita Melia, mengajukan keberatan ke BP ASN atas pemecatan akibat kasus menginjak Al-Qur’an.

° Proses pemeriksaan berjalan hingga 65 hari.

° Jika keputusan dikuatkan, pihaknya siap menggugat ke PTUN Palembang.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Langkah hukum terus ditempuh oleh Vita Melia, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya akibat kasus penistaan agama berupa tindakan menginjak Al-Qur’an.

Merasa keputusan pemecatan terlalu berat, Vita kini resmi mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).

Penasihat hukum Vita, Bastian Ansori, mengungkapkan bahwa berkas keberatan telah diserahkan pada pertengahan Desember 2025.

Saat ini, BP ASN masih memeriksa seluruh dokumen sebagai bagian dari proses administratif yang dapat berlangsung maksimal 65 hari sejak pengajuan.

“Keputusannya nanti ada dua kemungkinan, BP ASN menguatkan keputusan pemkab atau membatalkannya. Kalau dibatalkan, tentu pemkab harus patuh,” ujar Bastian dikutip dari TribunBengkulu.com, Senin (5/1/2026).

Bastian menambahkan, bila keputusan pemecatan tetap dikuatkan, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

BACA JUGA: Dari Kitab ke Medali Emas! Santri Empat Lawang Sapu Bersih Kejuaraan Taekwondo 2025 di Bengkulu

Di sisi lain, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi, membenarkan adanya pengajuan keberatan tersebut.

Menurutnya, upaya banding merupakan hak setiap ASN yang merasa dirugikan oleh sanksi administratif.

“Itu haknya. Merasa keberatan dan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses, BP ASN juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang melengkapi seluruh dokumen dan bukti yang menjadi dasar pemecatan Vita.

Seluruh pihak kini menunggu putusan yang akan menentukan nasib hukum dan karier ASN tersebut. (*/red/tri)

Redaksi

Share
Tags: ASN Kepahiang banding ASN berita Bengkulu BKDPSDM Kepahiang BP ASN kasus injak Al-Qur’an pemecatan ASN PTUN Palembang sengketa kepegawaian Vita Melia

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago