Direktur PT KMM Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

oleh -1710 Dilihat
oleh
Kejati Sumsel periksa Direktur PT KMM berinisial DA terkait dugaan korupsi distribusi semen periode 2018–2022, usai penggeledahan di tiga lokasi Palembang. Foto: dok/IST

Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perusahaan, surat-menyurat, laporan keuangan, serta perangkat elektronik seperti CPU komputer yang diduga berisi data digital terkait transaksi dan distribusi semen.

“Seluruh barang bukti saat ini sedang diteliti dan diverifikasi untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. Kami juga akan memanggil sejumlah saksi lain dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, tim Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi utama, yaitu:

  1. Kantor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
  2. Kantor PT KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang.
  3. Kantor PT KMM lainnya di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen di Sumsel Kembali Diselidiki Kejati

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan data elektronik penting yang diduga berisi informasi transaksi dan laporan kegiatan distribusi semen selama empat tahun terakhir.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan di kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan analisis mendalam.

Vanny menegaskan, Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan berintegritas.

“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya demi mempercepat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025, yang menjadi dasar resmi dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM.

No More Posts Available.

No more pages to load.