Erni Yusnita menegaskan, kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang dengan sengaja merugikan keuangan negara. Ini peringatan keras bagi seluruh wajib pajak,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi dunia usaha: kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keadilan ekonomi dan keberlangsungan negara. (*/red)





