Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Direktur PT SAS Digiring ke Lapas! Modus Pajak Terbongkar, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Ringkasan Berita:

° Kejari Banyuasin resmi menahan HP, Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, atas dugaan kejahatan perpajakan yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

° Modusnya dengan tidak membayar pajak dan memberi data palsu periode 2019–2020.

° Kini HP ditahan di Lapas Pakjo Palembang.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tirai praktik penghindaran pajak yang dilakukan seorang direktur perusahaan akhirnya tersibak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya (SAS), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,677 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Selasa sore, 30 Desember 2025, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Tersangka langsung digiring ke Lapas Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya HP tidak ditahan saat tahap penyidikan.

Namun setelah perkara memasuki kewenangan penuntut umum, penahanan segera dilakukan demi kelancaran proses hukum.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Setelah tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HP,” ujar Giovani dalam keterangan tertulis.

Modus Pajak yang Merugikan Negara

Menurut Erni Yusnita, HP dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan dan memberikan data tidak benar kepada otoritas pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 2020.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683. Modusnya adalah tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayar serta tidak menyampaikan data yang benar,” ungkapnya.

Praktik yang dikenal sebagai “mendompleng pajak” ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem penerimaan negara.

Jeratan Hukum Berlapis

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

Dalam perkara ini, HP dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti bila terbukti bersalah di pengadilan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: HP Direktur PT SAS kasus pajak kejahatan perpajakan kejari banyuasin kerugian negara penahanan tersangka penerimaan negara penggelapan pajak PT Selamat Anugrah Sriwijaya wajib pajak
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

26 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

3 hari ago