Feri menambahkan, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Musi Rawas, tetapi di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Razia Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumatera
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).
“Banyak pihak yang meminta pelayanan jemput bola, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang baru-baru ini mengajukan surat resmi. Namun kami sampaikan bahwa pelayanan itu sudah tidak bisa lagi dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan adanya instruksi Presiden, Kemendagri melakukan restrukturisasi anggaran pada penyediaan jasa jaringan komunikasi data.








