PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali memantik perhatian publik.
Di tengah derasnya pemberitaan yang menggiring opini dugaan korupsi, kuasa hukum pengusaha lokal berinisial MS akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal penting, kliennya hingga kini hanya berstatus saksi, bukan tersangka dalam perkara apa pun.
Penegasan ini disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, yang menyebut bahwa opini publik telah dibentuk secara prematur tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Ini sudah bukan kritik, melainkan penghakiman sepihak. Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya saksi, dan itu fakta hukum,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Okky menjelaskan, salah satu isu krusial yang kerap dipelintir adalah soal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga.
BACA JUGA: UGM Teratas! Ini 11 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Tahun 2026
Sertifikat tersebut, kata dia, masih tercatat aktif dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.
“Pembatalan sertifikat tidak bisa berdasarkan opini atau asumsi. Harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kesalahan logika hukum dalam sejumlah pemberitaan yang seolah membebankan tanggung jawab administratif negara kepada warga.
Penerbitan sertifikat tanah, lanjut Okky, merupakan kewenangan penuh BPN sebagai lembaga negara, bukan pemohon.
Karena itu, menuduh pemegang sertifikat bertanggung jawab atas dugaan kesalahan administrasi dinilai sebagai penyesatan hukum.
BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan
Terkait klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menegaskan pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.
Bahkan, ia menekankan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya sertifikat tanah.
“Kewenangan menilai keabsahan sertifikat ada di pengadilan, bukan auditor,” ujarnya.
Narasi lain yang tak kalah krusial adalah penyebutan lahan sebagai aset negara.
Menurut Okky, pemahaman ini keliru karena tanah negara berbeda dengan barang milik negara.
Secara hukum, tanah negara dapat dimohonkan hak oleh warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Halim Ali Wafat, Kasus Korupsi Resmi Gugur
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan kolam retensi telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Proses tersebut meliputi musyawarah, penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pembayaran ganti kerugian yang layak.
Fakta yang jarang diungkap, lanjut Okky, justru nilai ganti kerugian yang diterima MS lebih rendah dari nilai appraisal awal.
Kondisi ini, menurutnya, membantah tudingan mark-up yang selama ini disuarakan.
Tak hanya itu, proses pengadaan tanah juga melibatkan banyak pihak dan pejabat negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), sebagai bentuk pengamanan hukum.
Namun derasnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang berdampak serius pada kehidupan MS. Tekanan psikologis, gangguan terhadap keluarga, hingga aktivitas usaha menjadi konsekuensi yang harus ditanggung.
BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron
Bahkan, karena kekhawatiran akan kriminalisasi, MS sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp40 miliar, meski secara hukum hak tersebut belum pernah dibatalkan.
Saat ini, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Mabes Polri.
Okky juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap media atau pihak lain yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik maupun ketentuan pidana.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini. Kalau opini dipakai untuk menghukum seseorang, itu bukan penegakan hukum, melainkan persekusi,” tandasnya.
Di tengah silang pendapat hukum, masyarakat Palembang justru berharap polemik ini tidak terus berlarut.
Warga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sebagai solusi konkret pengendalian banjir yang selama ini menjadi momok setiap musim hujan.
BACA JUGA: Roti Diduga Kedaluwarsa Picu Mual Siswa SMPN 31 Palembang
“Yang dibutuhkan warga bukan saling tuding, tapi tindakan nyata. Kolam retensi harus segera dibangun demi kepentingan publik,” ujar seorang warga.
Desakan transparansi dan kepastian hukum pun menguat, agar proyek strategis tersebut tidak lagi tersandera polemik dan benar-benar diwujudkan untuk kepentingan rakyat Palembang. (*/red/rls)





