Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

oleh -785 Dilihat
oleh
Kuasa hukum MS menegaskan kliennya hanya saksi dalam polemik kolam retensi Palembang dan menantang pembuktian hukum atas tudingan korupsi. (*/Aliansi)

Bahkan, ia menekankan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya sertifikat tanah.

“Kewenangan menilai keabsahan sertifikat ada di pengadilan, bukan auditor,” ujarnya.

Narasi lain yang tak kalah krusial adalah penyebutan lahan sebagai aset negara.

Menurut Okky, pemahaman ini keliru karena tanah negara berbeda dengan barang milik negara.

Secara hukum, tanah negara dapat dimohonkan hak oleh warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Halim Ali Wafat, Kasus Korupsi Resmi Gugur

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan kolam retensi telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

Proses tersebut meliputi musyawarah, penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pembayaran ganti kerugian yang layak.

Fakta yang jarang diungkap, lanjut Okky, justru nilai ganti kerugian yang diterima MS lebih rendah dari nilai appraisal awal.

Kondisi ini, menurutnya, membantah tudingan mark-up yang selama ini disuarakan.

Tak hanya itu, proses pengadaan tanah juga melibatkan banyak pihak dan pejabat negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), sebagai bentuk pengamanan hukum.

Namun derasnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang berdampak serius pada kehidupan MS. Tekanan psikologis, gangguan terhadap keluarga, hingga aktivitas usaha menjadi konsekuensi yang harus ditanggung.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Bahkan, karena kekhawatiran akan kriminalisasi, MS sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp40 miliar, meski secara hukum hak tersebut belum pernah dibatalkan.

Saat ini, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Mabes Polri.

Okky juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap media atau pihak lain yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik maupun ketentuan pidana.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini. Kalau opini dipakai untuk menghukum seseorang, itu bukan penegakan hukum, melainkan persekusi,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.