Categories: Palembang Sumsel

Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali memantik perhatian publik.

Di tengah derasnya pemberitaan yang menggiring opini dugaan korupsi, kuasa hukum pengusaha lokal berinisial MS akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal penting, kliennya hingga kini hanya berstatus saksi, bukan tersangka dalam perkara apa pun.

Penegasan ini disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, yang menyebut bahwa opini publik telah dibentuk secara prematur tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Ini sudah bukan kritik, melainkan penghakiman sepihak. Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya saksi, dan itu fakta hukum,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Okky menjelaskan, salah satu isu krusial yang kerap dipelintir adalah soal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga.

BACA JUGA: UGM Teratas! Ini 11 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Tahun 2026

Sertifikat tersebut, kata dia, masih tercatat aktif dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.

“Pembatalan sertifikat tidak bisa berdasarkan opini atau asumsi. Harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesalahan logika hukum dalam sejumlah pemberitaan yang seolah membebankan tanggung jawab administratif negara kepada warga.

Penerbitan sertifikat tanah, lanjut Okky, merupakan kewenangan penuh BPN sebagai lembaga negara, bukan pemohon.

Karena itu, menuduh pemegang sertifikat bertanggung jawab atas dugaan kesalahan administrasi dinilai sebagai penyesatan hukum.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Terkait klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menegaskan pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BPKP BPN kerugian negara kolam retensi Palembang Mabes Polri opini korupsi Pengadaan Lahan saksi hukum sertifikat tanah transparansi publik

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

3 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

4 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

4 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

4 jam ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

4 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Profiling ASN Sumsel Dipantau Langsung Sekda Edward Candra

Sekda Sumsel Edward Candra meninjau profiling ASN di BKN Regional VII Palembang untuk memetakan kompetensi…

6 jam ago