Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp35 juta, angka yang cukup besar bagi petani di wilayah pedesaan.
“Milik korban yang hilang lebih dari 610 bibit sawit dengan umur sekitar 10 bulan. Total kerugian lebih dari Rp35 juta,” jelas Adam.
Merasa dirugikan, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang agar dapat diproses secara hukum.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Proses penyelidikan memakan waktu cukup panjang.
Selama kurang lebih tiga bulan, polisi mengumpulkan bukti dan menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengantongi identitas tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan.
“Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Guntur di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Sabtu dini hari,” ungkap Adam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan bibit sawit yang diduga kuat milik korban.
Meski jumlah barang bukti yang ditemukan tidak sebanding dengan total bibit yang hilang, hal itu cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana pencurian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi, serta pelapor guna melengkapi berkas perkara.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Guntur terancam dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Viral di Bengkulu
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red(






