Categories: Headline Kasus Musi Banyuasin Sumsel

DOR!! Pencuri Petai Tewas Ditembak Pemilik Kebun

Ringkasan Isi Berita:
° Seorang warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas ditembak menggunakan senapan angin setelah diduga mencuri petai di kebun milik pelaku.

° Polisi bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Musi Banyuasin, LintangPos.com – Kasus penembakan tragis kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Seorang pria bernama Soni Harsono (35), warga Dusun V Desa Kerta Jaya, harus berurusan dengan hukum setelah menembak mati seseorang yang diduga mencuri petai di kebunnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Keruh. Korban diketahui bernama Zulkarnain (44), warga setempat.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, IPDA Rolly Setiawan, pelaku memergoki korban tengah mengambil petai miliknya.

Karena emosi, pelaku kemudian menembak korban menggunakan senapan angin.

“Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun milik pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban,” ujar IPDA Rolly, Minggu (19/10/2025).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Anti Puspita Sari, Wanita Hamil yang Tewas Tragis di Hotel Palembang

Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap Rolly.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti sudah diamankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Oni dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

BACA JUGA: Warga Desa Sadu Geger, Pria Ditemukan Tewas di Kebun Setelah Cekcok dengan Istri

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: curi petai tewas hukum pidana Indonesia hukuman pembunuhan akibat emosi sesaat kasus pembunuhan kebun kasus penembakan karena curi petai di Muba kriminal Sumsel pelaku penembakan petai ditangkap polisi pembunuhan di Musi Banyuasin penembakan Muba Polsek Sungai Keruh senapan angin maut warga Sungai Keruh tewas ditembak senapan angin

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

4 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

7 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

3 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago