Categories: Berita Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka berinisial R diamankan tim Pidsus dan Intel Kejari Empat Lawang di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Menurutnya, R telah melarikan diri selama sekitar dua tahun setelah berulang kali dipanggil secara sah dan patut, namun tidak memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

“Berkat informasi dari masyarakat, Kasi Intel bersama Kasi Pidsus berhasil mendeteksi keberadaannya,” kata Yuli dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.

Setelah informasi diperoleh, tim Pidsus bersama Intel Kejari Empat Lawang langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Yuli menyebut tersangka R merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan jalan Desa Pajar Bakti–Lawang Agung, Desa Tanjung Kupang Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang, Tahun Anggaran 2011.

Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Sementara berdasarkan penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930.371.876.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Berkas Perkara Dipisah

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH menjelaskan, perkara R merupakan berkas terpisah dari perkara terdakwa berinisial HA yang telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Saat proses persidangan perkara sebelumnya berlangsung, R telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 2 Agustus 2024 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Lelang 11 Sepeda Motor Secara Online

“Ini tersangka lainnya yang pada saat dilakukan pemanggilan tiga kali secara patut oleh penyidik, tersangka tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” jelas Jamanuri.

Page: 1 2 3

Redaksi

Recent Posts

  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

2 hari ago
  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

4 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

4 hari ago