Kajari Empat Lawang, Yuli Andri SH saat menggelar konferensi pers terkat tertangkapnya tersangka R yang masuk DPO perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2011, Selasa (15/9/2026). Foto: doc. LINTANGPOS.com
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka berinisial R diamankan tim Pidsus dan Intel Kejari Empat Lawang di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Menurutnya, R telah melarikan diri selama sekitar dua tahun setelah berulang kali dipanggil secara sah dan patut, namun tidak memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.
BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi
“Berkat informasi dari masyarakat, Kasi Intel bersama Kasi Pidsus berhasil mendeteksi keberadaannya,” kata Yuli dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.
Setelah informasi diperoleh, tim Pidsus bersama Intel Kejari Empat Lawang langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Yuli menyebut tersangka R merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan jalan Desa Pajar Bakti–Lawang Agung, Desa Tanjung Kupang Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang, Tahun Anggaran 2011.
Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Sementara berdasarkan penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930.371.876.
BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH menjelaskan, perkara R merupakan berkas terpisah dari perkara terdakwa berinisial HA yang telah lebih dahulu menjalani persidangan.
Saat proses persidangan perkara sebelumnya berlangsung, R telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 2 Agustus 2024 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Lelang 11 Sepeda Motor Secara Online
“Ini tersangka lainnya yang pada saat dilakukan pemanggilan tiga kali secara patut oleh penyidik, tersangka tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” jelas Jamanuri.
Polres Empat Lawang mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita 600 gram ganja dalam pengungkapan kasus…
Polres Empat Lawang mengamankan lima terduga pelaku dan menyita 40 paket sabu dengan berat bruto…
TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…
Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…
Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…
Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…