DPO Pencuri Sawit di Musi Rawas Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura

oleh -363 Dilihat
oleh
Polres Musi Rawas menangkap DPO pencuri sawit, AT (23), warga Suka Hati. Ia terlibat pencurian sawit milik PT. Evans Lestari pada 2024, Senin (3/11/2025) malam. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap DPO kasus pencurian sawit, AT (23), warga Desa Suka Hati.

° Tersangka terlibat pencurian buah sawit milik PT. Evans Lestari pada Februari 2024.

° Dari tangan pelaku disita 93 janjang sawit, angkong, dan keranjang gandeng.


Musi Rawas, LintangPos.com – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian buah kelapa sawit, berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (4/11/2025).

“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” ujar Kasat Reskrim.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.