KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Kasus kematian almarhumah Gita Fitri kembali memanas setelah keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua oknum anggota kepolisian dari Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Langkah hukum itu diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners.
Pengaduan resmi disampaikan kepada Kapolda Bengkulu melalui Kabid Propam Polda Bengkulu sebagai bentuk permintaan pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, untuk menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, identitas yang disampaikan kepada publik hanya berupa inisial.
BACA JUGA: Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI
Dua oknum yang telah dilaporkan masing-masing berinisial H.W yang merupakan anggota Polri berpangkat Aipda dan bertugas di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kepahiang.
Selain itu, ada pula anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi dengan inisial R.A.A yang turut dilaporkan dalam perkara ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong adanya pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Rustam, tim kuasa hukum masih terus menelaah sejumlah informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus kematian Gita Fitri.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan laporan terhadap oknum lain juga akan menyusul apabila ditemukan indikasi pelanggaran tambahan.
“Itu data oknum yang dilaporkan sementara. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa oknum lagi yang akan dilaporkan. Kami masih mengkaji sejauh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya,” ujar Rustam Efendi saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).
BACA JUGA: Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh data dan bukti terkumpul secara lengkap.
Pendalaman terhadap informasi yang ada masih terus dilakukan guna memastikan bahwa laporan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan bahwa laporan ke Propam Polda Bengkulu ini bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, mekanisme pengawasan internal melalui Propam merupakan jalur yang tepat untuk menguji apakah terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam menangani suatu perkara.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif dan transparan sehingga publik juga bisa melihat bahwa setiap dugaan pelanggaran di institusi penegak hukum dapat diperiksa secara terbuka dan profesional,” katanya.
Sementara itu, keluarga almarhumah Gita Fitri menyampaikan harapan besar agar laporan yang telah diajukan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Propam Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru
Mereka berharap pemeriksaan terhadap para oknum yang dilaporkan dapat membuka fakta-fakta yang selama ini masih menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut.
Bagi keluarga, langkah ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan atas peristiwa yang menimpa Gita Fitri.
Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Kepahiang dan Bengkulu secara umum.
Publik menantikan bagaimana Propam Polda Bengkulu akan menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan laporan yang telah resmi diajukan, babak baru dalam penanganan kasus kematian Gita Fitri kini memasuki tahap pengawasan internal kepolisian.
BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah
Hasil pemeriksaan Propam nantinya diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*/red/drl)





