Categories: Kasus Lahat Sumsel

Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ringkasan Berita:

° Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peta desa fiktif di Dinas PMD Lahat dituntut 4,5 tahun penjara.

° Eks Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharam dinilai merugikan negara Rp4,113 miliar.

°™Keduanya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam, dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sangkot Lumban Tobing.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar.

BACA JUGA: Daftar Nama Pejabat yang Dirotasi Walikota Prabumulih dari Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas

Jika tidak dibayar, pidana akan diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.

Usai sidang, kuasa hukum Angga, Muhammad Hartoyo, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kesalahan ini bukan semata-mata tanggung jawab klien kami. Perhitungan kegiatan juga sudah dilakukan secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani, juga memastikan pihaknya mengajukan pledoi pada persidangan mendatang.

“Pak Darul akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” katanya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Angga Muharam Darul Effendi Dinas PMD Lahat kerugian negara korupsi Lahat peta desa fiktif Tipikor Palembang tuntutan JPU

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

2 hari ago