Dua terdakwa korupsi proyek peta desa fiktif di Lahat dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kerugian negara mencapai Rp4,113 miliar, Jum'at (5/12/2025). Foto: Istimewa
° Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peta desa fiktif di Dinas PMD Lahat dituntut 4,5 tahun penjara.
° Eks Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharam dinilai merugikan negara Rp4,113 miliar.
°™Keduanya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam, dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sangkot Lumban Tobing.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar.
BACA JUGA: Daftar Nama Pejabat yang Dirotasi Walikota Prabumulih dari Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas
Jika tidak dibayar, pidana akan diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.
Usai sidang, kuasa hukum Angga, Muhammad Hartoyo, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.
“Kesalahan ini bukan semata-mata tanggung jawab klien kami. Perhitungan kegiatan juga sudah dilakukan secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani, juga memastikan pihaknya mengajukan pledoi pada persidangan mendatang.
“Pak Darul akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” katanya.
Page: 1 2
Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…
Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…
Herman Deru menilai gangguan akses bukan hanya memutus konektivitas, tetapi juga bisa meningkatkan ongkos masyarakat.…
Bupati Joncik Muhammad mendorong jalan Pagaralam-Muara Pinang-Pendopo-Bengkulu menjadi jalan nasional saat ground breaking Jembatan Napalan.
Ground breaking Jembatan Napalan di Empat Lawang membuat arus kendaraan dari Pagaralam dialihkan melalui Desa…
Herman Deru dijadwalkan ground breaking dua jembatan di Empat Lawang sekaligus meninjau pemeliharaan Jalan Pagaralam–Tanjung…