Dua Pejabat PMI OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,55 Miliar, Keluarga Menangis Histeris

oleh -1175 Dilihat
oleh
Dua pejabat PMI OKU Timur ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp1,55 miliar. Keluarga tersangka protes sambil menangis histeris di depan Kejari, Selasa (14/10/2025) malam. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur senilai Rp1,55 miliar memasuki babak baru.

° Kejari OKU Timur menetapkan dua tersangka, yakni dr. Dedy Dahmudy (Sekretaris PMI 2018–2023) dan Agus Cik (Kabid Administrasi sekaligus Bendahara Sementara).

° Keduanya diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkab OKU Timur, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.

° Saat penetapan tersangka, keluarga salah satu tersangka menangis histeris dan membantah tuduhan korupsi.


OKU Timur, LintangPos.com — Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2018–2023 memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025) malam, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang.

Kedua tersangka yakni dr. Dedy Dahmudy, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, dan Agus Cik, Kepala Bidang Administrasi Markas sekaligus Bendahara Sementara PMI OKU Timur tahun 2021–2022.

Kepala Kejari OKU Timur Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, menjelaskan bahwa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp1,55 miliar tidak dikelola sesuai ketentuan dan diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp589.581.436, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejati Sumsel tertanggal 29 September 2025,” ujar Aditya, Rabu (15/10/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan tiga lapisan pasal:

BACA JUGA: Penurunan TKD Picu Keresahan Daerah, Sumsel Hanya Dapat Rp16,65 Triliun, Berikut Rinciannya!

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999,
  • Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, seluruhnya sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.

Keluarga Tersangka Protes, Tangis Pecah di Depan Kejari

Suasana haru menyelimuti halaman Kantor Kejari OKU Timur saat penetapan tersangka berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.