Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Jual Motor Curian di Jembatan Musi VI

oleh -11 Dilihat
Dua pelaku curanmor di Palembang ditembak di kaki setelah berusaha kabur saat hendak menjual motor hasil curian kepada petugas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Vario milik korban. Foto: Istimewa

Ringkasan Isi Berita:
° Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Palembang, Ferry Pranata dan Irawan Saputra, tertangkap usai mencoba menjual motor curian kepada petugas kepolisian.

° Keduanya mendapat tindakan tegas di bagian kaki karena melawan saat diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jembatan Musi VI.


Palembang, LintangPos.com — Dua pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang harus berurusan dengan hukum setelah kaki mereka ditembus timah panas petugas, Kamis (16/10/2025).

Kedua pelaku yang diketahui bernama Ferry Pranata (29), warga Desa Marga Mulya Lorong Arjuna, Kecamatan Lubuklinggau, dan Irawan Saputra (28), warga Jalan Sukawinatan Lorong Perdamaian, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli motor curian di kawasan Jembatan Musi VI.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (15/10/2025) setelah petugas menerima laporan dari korban bernama Reno Satrio (19), warga Perum Mandiri Pratama Residen, Sematang Borang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan laporan korban yang kehilangan motor Honda Vario 160 bernopol BG 6678 AEY pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

“Korban baru pulang kerja dan memarkirkan motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat dicek pukul 05.30 WIB, motor sudah tidak ada. Setelah diselidiki, kami mendapat informasi pelaku hendak menjual motor tersebut secara COD di kawasan Jembatan Musi VI,” ujar Andrie, Kamis (16/10/2025).

Begitu kedua pelaku muncul di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Lubuklinggau–Bengkulu Kembali Dilanjutkan, Masuk Proyek Strategis Nasional

Namun, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan motor milik korban yang hendak dijual,” jelasnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Sementara itu, di hadapan petugas, Ferry mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Ampun, Pak. Kami terpaksa, tidak punya pekerjaan. Motor ini mau kami jual untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Ferry sambil meringis menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Kenal di Grup Kencan Online

Polisi mengimbau masyarakat Palembang untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.