Categories: Kasus OKU Sumsel

Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta

OKU, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dua petinggi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa (7/10/2025).

Dua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah YN, Ketua PMI OKU periode 2022 hingga sekarang, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Langkah hukum tersebut mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari OKU, mulai dari Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025, hingga surat terbaru Nomor: Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Modus Korupsi: Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka melakukan berbagai pelanggaran.

YN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menginstruksikan bendahara untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan.

Selain itu, ditemukan adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (markup), serta pengurangan volume pembelanjaan.

Lebih parah lagi, sebagian dana hibah tersebut justru digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sementara AA selaku bendahara diduga ikut berperan aktif dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban palsu dan laporan keuangan yang direkayasa, guna menutupi penyimpangan tersebut.

Negara Rugi Rp308 Juta Lebih

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Akibat ulah kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp308.953.978, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten OKU.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah APBD kasus korupsi di Sumsel kasus korupsi PMI Ogan Komering Ulu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejari OKU Kejari OKU tahan dua petinggi PMI kerugian negara kerugian negara akibat dana hibah PMI korupsi dana hibah modus korupsi laporan fiktif PMI PMI OKU tersangka korupsi PMI
Topik: Korupsi

Recent Posts

  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

2 hari ago