Sebagai tindak lanjut, Kejari OKU telah menahan YN dan AA di Rutan Baturaja mulai 6 hingga 25 Oktober 2025 untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Vanny.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah daerah di Sumatera Selatan.
Kejaksaan berharap, penetapan tersangka ini menjadi peringatan tegas bagi pengelola dana publik agar bekerja secara transparan dan akuntabel. (*/red)
Page: 1 2
BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…
Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…
Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…