Categories: Kasus OKU Sumsel

Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta

OKU, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dua petinggi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa (7/10/2025).

Dua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah YN, Ketua PMI OKU periode 2022 hingga sekarang, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Langkah hukum tersebut mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari OKU, mulai dari Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025, hingga surat terbaru Nomor: Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Modus Korupsi: Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka melakukan berbagai pelanggaran.

YN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menginstruksikan bendahara untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan.

Selain itu, ditemukan adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (markup), serta pengurangan volume pembelanjaan.

Lebih parah lagi, sebagian dana hibah tersebut justru digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sementara AA selaku bendahara diduga ikut berperan aktif dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban palsu dan laporan keuangan yang direkayasa, guna menutupi penyimpangan tersebut.

Negara Rugi Rp308 Juta Lebih

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Akibat ulah kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp308.953.978, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten OKU.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah APBD kasus korupsi di Sumsel kasus korupsi PMI Ogan Komering Ulu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejari OKU Kejari OKU tahan dua petinggi PMI kerugian negara kerugian negara akibat dana hibah PMI korupsi dana hibah modus korupsi laporan fiktif PMI PMI OKU tersangka korupsi PMI

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

7 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

1 hari ago