Kejari Ogan Komering Ulu menetapkan dua petinggi PMI sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD 2022–2024 senilai Rp308 juta. Dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, Selasa (7/10/2025). Foto: Istimewa
OKU, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dua petinggi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 hingga 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa (7/10/2025).
Dua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah YN, Ketua PMI OKU periode 2022 hingga sekarang, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Langkah hukum tersebut mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari OKU, mulai dari Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025, hingga surat terbaru Nomor: Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka melakukan berbagai pelanggaran.
YN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menginstruksikan bendahara untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan.
Selain itu, ditemukan adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (markup), serta pengurangan volume pembelanjaan.
Lebih parah lagi, sebagian dana hibah tersebut justru digunakan untuk membayar utang pribadi.
Sementara AA selaku bendahara diduga ikut berperan aktif dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban palsu dan laporan keuangan yang direkayasa, guna menutupi penyimpangan tersebut.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
Akibat ulah kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp308.953.978, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten OKU.
Page: 1 2
People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…
Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…
Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.