OKI, LintangPos.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 kembali memasuki babak penting.
Dua terdakwa, masing-masing berinisial HI dan IH, resmi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (2/10/2025).
Sidang berlangsung tertib dengan majelis hakim diketuai oleh Hakim Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Hori Ahmadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan, menegaskan bahwa JPU telah menguraikan seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa yang dinilai terbukti merugikan keuangan negara.
“Tuntutan ini merupakan hasil pembuktian dalam persidangan. Langkah tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu,” bebernya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Agung memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Ia menambahkan bahwa perkara ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana hibah publik.
Kasus ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Dana hibah yang seharusnya menopang kelancaran pengawasan pesta demokrasi justru disalahgunakan hingga berujung di meja hijau.
BACA JUGA: Eks Wawako Palembang Fitrianti Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi
Dengan tuntutan yang telah dibacakan, publik kini menanti langkah selanjutnya: apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU, atau memberikan putusan berbeda dengan pertimbangan lain. (*/red)