Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

oleh -409 Dilihat
oleh
Kedua tersangka saar diamankan Polres Empat Lawang. Foto: doc. Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial E (31) dan V (26).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian perhiasan emas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban di Desa Muara Danau.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curat Motor di Empat Lawang 

Berdasarkan keterangan korban, kedua terduga pelaku datang ke rumah dengan alasan hendak meminjam uang.

Saat korban sedang menerima telepon dari temannya di bagian belakang rumah, salah satu terduga pelaku terlihat keluar dari kamar korban dalam kondisi panik.

Korban kemudian memeriksa kamar dan mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang.

BACA JUGA: Curat Terungkap Kurang 24 Jam, Polsek Pendopo Tangkap Pelaku

Korban selanjutnya mencari informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku hingga mendapat informasi bahwa keduanya berada di wilayah Pendopo.

Korban kemudian mendatangi Toko Emas Melati di wilayah Pendopo untuk mencari informasi terkait perhiasan tersebut.

Dari hasil pengecekan dan rekaman CCTV, polisi menyebut emas tersebut diduga telah dijual oleh terduga pelaku.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Pencuri Kambing Ditangkap Tengah Malam! Polisi Ungkap Aksi Komplotan Curat di Ulu Ogan

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Muara Danau.

Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan E dan V di rumah orang tua mereka di Desa Muara Danau.

Saat diamankan, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Aksi RD Terhenti, Spesialis Curat 50 TKP Digerebek Tim Landak Saat Lelap Dini Hari!

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat berharga atau kuitansi pembayaran emas.

No More Posts Available.

No more pages to load.