Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Dua Warga Desa Bandar Agung Seret Barang Bukti Ganja dan Sabu Seberat Ratusan Gram ke Meja Hukum

Ringkasan Berita:

° Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka asal Desa Bandar Agung ke Kejaksaan Negeri usai berkas dinyatakan lengkap.

° Dari tangan pelaku diamankan sabu dan ganja seberat ratusan gram beserta alat isap.

° Kasus siap dilimpahkan ke pengadilan.


Empat Lawang, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Mereka adalah Muhammad Ali Sadikin, lahir 9 September 1980, dan Jamhari, lahir 12 Januari 1988.

Kasus keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 huruf a, atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya:

BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

  • 1 paket besar sabu seberat 56,62 gram,
  • 1 paket besar ganja seberat 230,70 gram,
  • 3 paket sedang ganja 160,47 gram,
  • 4 paket kecil sabu 0,395 gram,
  • beberapa paket ganja ukuran sedang dan kecil total lebih dari 25 gram,
  • serta biji ganja kering seberat 5,80 gram.

Selain narkotika, turut diamankan tas selempang hitam, dua unit timbangan digital dan duduk, serta alat isap sabu (bong) yang memperkuat bukti dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menjelaskan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kegiatan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan di pengadilan. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang,” ujarnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bandar Agung Empat Lawang ganja kejaksaan narkotika P21 pemberantasan narkoba Polres Empat Lawang sabu Satresnarkoba Tersangka

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago