Categories: Kasus Prabumulih Sumsel

Tiga Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp11,8 Miliar — Kasus Siap Disidang di Tipikor!

Ringkasan Berita:

° Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Prabumulih resmi naik ke tahap penuntutan.

° Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp11,875 miliar.

° Berkas lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.


Prabumulih, LintangPos.com — Babak baru penegakan hukum di Kota Prabumulih kembali mencuat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Pada Kamis (6/11/2205) sore, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, MH, membenarkan hal tersebut.

“Proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Kami resmi menyerahkan berkas dan barang bukti kepada JPU,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Data Komputer Ditemukan Terhapus

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka, yakni Marta Dinata (MD) selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin (YA) selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul (SA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Prabumulih, yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan logistik Pilkada Serentak 2024.

“Ketiganya disangka melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Safei.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Kerugian Negara Naik Drastis

Audit terbaru dari auditor independen mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara melonjak tajam dari Rp6,1 miliar menjadi Rp11,875 miliar.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah Pilkada kasus korupsi Pilkada 2024 Kejari Prabumulih kerugian negara korupsi KPU Prabumulih Safei MH Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

1 hari ago