Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Dua Warga Desa Bandar Agung Seret Barang Bukti Ganja dan Sabu Seberat Ratusan Gram ke Meja Hukum

Ringkasan Berita:

° Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka asal Desa Bandar Agung ke Kejaksaan Negeri usai berkas dinyatakan lengkap.

° Dari tangan pelaku diamankan sabu dan ganja seberat ratusan gram beserta alat isap.

° Kasus siap dilimpahkan ke pengadilan.


Empat Lawang, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Mereka adalah Muhammad Ali Sadikin, lahir 9 September 1980, dan Jamhari, lahir 12 Januari 1988.

Kasus keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 huruf a, atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya:

BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

  • 1 paket besar sabu seberat 56,62 gram,
  • 1 paket besar ganja seberat 230,70 gram,
  • 3 paket sedang ganja 160,47 gram,
  • 4 paket kecil sabu 0,395 gram,
  • beberapa paket ganja ukuran sedang dan kecil total lebih dari 25 gram,
  • serta biji ganja kering seberat 5,80 gram.

Selain narkotika, turut diamankan tas selempang hitam, dua unit timbangan digital dan duduk, serta alat isap sabu (bong) yang memperkuat bukti dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menjelaskan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kegiatan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan di pengadilan. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang,” ujarnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bandar Agung Empat Lawang ganja kejaksaan narkotika P21 pemberantasan narkoba Polres Empat Lawang sabu Satresnarkoba Tersangka

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

13 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

20 jam ago