Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Dua Warga Desa Bandar Agung Seret Barang Bukti Ganja dan Sabu Seberat Ratusan Gram ke Meja Hukum

Ringkasan Berita:

° Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka asal Desa Bandar Agung ke Kejaksaan Negeri usai berkas dinyatakan lengkap.

° Dari tangan pelaku diamankan sabu dan ganja seberat ratusan gram beserta alat isap.

° Kasus siap dilimpahkan ke pengadilan.


Empat Lawang, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Mereka adalah Muhammad Ali Sadikin, lahir 9 September 1980, dan Jamhari, lahir 12 Januari 1988.

Kasus keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 huruf a, atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya:

BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

  • 1 paket besar sabu seberat 56,62 gram,
  • 1 paket besar ganja seberat 230,70 gram,
  • 3 paket sedang ganja 160,47 gram,
  • 4 paket kecil sabu 0,395 gram,
  • beberapa paket ganja ukuran sedang dan kecil total lebih dari 25 gram,
  • serta biji ganja kering seberat 5,80 gram.

Selain narkotika, turut diamankan tas selempang hitam, dua unit timbangan digital dan duduk, serta alat isap sabu (bong) yang memperkuat bukti dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menjelaskan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kegiatan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan di pengadilan. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang,” ujarnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bandar Agung Empat Lawang ganja kejaksaan narkotika P21 pemberantasan narkoba Polres Empat Lawang sabu Satresnarkoba Tersangka
Topik: Narkoba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

2 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 hari ago