Categories: Bengkulu Kasus Regional

Dua Warga Rejang Lebong Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Denda Rp30 Juta

Bengkulu, LintangPos.com — Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masing-masing berinisial ED dan SU, harus menanggung malu di hadapan masyarakat.

Keduanya menjalani hukuman adat berupa 100 kali cambukan dan denda sebesar Rp30 juta setelah ketahuan berselingkuh, meski telah memiliki pasangan sah.

Prosesi hukuman adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, pada Sabtu (4/10/2025).

Warga berbondong-bondong menyaksikan pelaksanaan sanksi tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir.

“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing dan terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” ujar Ahmad Faizir.

Menurut Ahmad, praktik hukum adat di Rejang Lebong telah lama menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat setempat, terutama dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran norma kesusilaan.

BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Viral di Bengkulu

Tradisi ini dipercaya dapat menjaga kehormatan keluarga dan nama baik kampung.

“Kasus ini terungkap setelah kerabat SU beberapa kali memergoki keduanya jalan bersama. Ditambah lagi ada bukti video yang memperlihatkan hubungan keduanya,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, suami SU memutuskan bercerai, sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Ahmad menambahkan, dalam masyarakat Rejang, pelaksanaan sanksi adat tidak hanya bersifat hukuman tetapi juga ritual pembersihan kampung atau dikenal sebagai “cuci kampung”.

Tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik komunitas.

“Tradisi ini bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menegakkan kembali nilai moral yang telah disepakati leluhur,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama

Meskipun di era modern praktik hukum adat seperti ini jarang ditemui, masyarakat Rejang Lebong tetap memegang teguh nilai-nilai adat sebagai cara penyelesaian konflik sosial yang dianggap efektif. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: Badan Masyarakat Adat Rejang cambuk 100 kali cuci kampung Rejang denda adat Rp30 juta Desa Selamat Sudiarjo hukuman adat Rejang Lebong hukuman adat untuk pelaku selingkuh di Rejang Lebong perselingkuhan di Bengkulu prosesi cambuk adat Rejang Lebong sanksi adat karena perselingkuhan di Bengkulu tradisi cuci kampung dalam adat Rejang tradisi hukum adat

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

2 hari ago