Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

oleh -17 Dilihat
oleh
Kejati Bengkulu menetapkan pejabat PLN tersangka korupsi dua proyek PLTA Musi dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp15 miliar, Selasa (10/2/2026). Foto: Istimewa

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis sektor energi.

Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar.

Daryanto resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Penahanan tersebut langsung dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari yang sama.

Dalam konstruksi perkara, Daryanto diketahui saat itu menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang

Ia diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi tahun 2022 dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak wajar.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, estimasi harga ditetapkan sebesar Rp32 miliar.

Estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang akhirnya menjadi dasar kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan konsorsium KSO Citra Wahana, yang terdiri dari PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.

Nilai kontrak pengadaan peralatan SKU itu mencapai Rp32.079.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Namun, hasil penyidikan mengungkap fakta berbeda.

Harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada pihak KSO hanya sebesar Rp17.232.750.000, termasuk PPN.

BACA JUGA: Investasi Geothermal Masuk Kepahiang, Janji Energi Hijau Menguat

Selisih harga yang sangat signifikan tersebut diduga merupakan hasil mark up yang melebihi batas keuntungan 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dari transaksi ini, negara diduga dirugikan sekaligus memberikan keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

Tidak berhenti di satu proyek, penyidik juga menemukan dugaan perbuatan serupa dalam pengadaan sistem AVR PLTA Musi tahun 2022.

Dalam proyek ini, Daryanto kembali berperan dalam menyusun dokumen perencanaan dengan mengarahkan penawaran PT Emerson.

Estimasi harga dalam RAB ditetapkan sebesar Rp20.963.626.500, termasuk PPN 11 persen, yang kemudian dijadikan HPE dan HPS.

Nilai tersebut disepakati sebagai kontrak pengadaan antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000.

BACA JUGA: PLTU Bengkulu Terancam Lumpuh, Puluhan Truk Batubara Disetop di Lubuklinggau 

Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya Rp15.793.080.000.

Selisih harga ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi KSO sebesar Rp2.696.920.000.

Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyatakan bahwa dari dua mata proyek dan dua mata anggaran tersebut, total indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih 15 miliar rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Daryanto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena ancaman pidana di atas lima tahun dan telah didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Lembaga penegak hukum itu juga memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.