Dugaan KUR Fiktif di Empat Lawang, Oknum Bank Milik Daerah Terancam Dilaporkan Pidana

oleh -20 Dilihat
oleh
Ilustrasi (*/lintangpos.com)

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dugaan pemalsuan data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengemuka di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Seorang oknum pimpinan cabang pembantu bank milik daerah disebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Penerima kuasa korban, Sulman Paris, menyatakan langkah hukum segera ditempuh pada 4 Februari 2026.

Laporan itu berkaitan dengan temuan warga yang namanya tercatat sebagai debitur KUR, meski tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kabar tersebut mengejutkan warga. Sejumlah nama tiba-tiba menerima tagihan kredit dari bank.

Padahal, mereka mengaku tidak pernah menandatangani berkas pengajuan maupun menerima dana pinjaman.

BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Masuk Meja Jaksa

Menurut Sulman, pihaknya telah mengantongi dokumen pengajuan KUR yang diduga kuat dimanipulasi.

Dokumen tersebut memperlihatkan penggunaan data pribadi warga tanpa persetujuan.

Modus yang terungkap antara lain pencatutan KTP dan Kartu Keluarga milik warga.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen administratif lain untuk meloloskan proses pencairan.

“Kami menemukan warga yang ditagih bank, padahal mereka buruh harian dan petani. Ini mengindikasikan keterlibatan oknum internal,” ujar Sulman dengan nada tegas.

Kasus ini perlahan terbongkar saat sejumlah warga hendak mengajukan KUR secara resmi.

BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan 

Permohonan mereka justru ditolak karena tercatat memiliki pinjaman aktif.

Pengecekan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada aplikasi iDebKu milik Otoritas Jasa Keuangan.

Hasilnya, status mereka tercatat sebagai debitur bermasalah.

Ironisnya, sebagian warga bahkan dikategorikan kredit macet.

Kondisi ini membuat mereka kehilangan akses terhadap pembiayaan formal yang seharusnya membantu usaha kecil.

Sulman menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama oknum pegawai bank dengan pihak perantara atau “joki”.

BACA JUGA: Drama Kredit Macet Rp1,6 Triliun, Direktur Dua Perusahaan Akhirnya Ditahan setelah Sempat Mangkir!

Perantara ini disebut mengumpulkan data warga dengan kedok pendataan bantuan sosial.

Data yang terkumpul kemudian disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif.

Proses berjalan tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang namanya dicantumkan sebagai peminjam.

Dalam kacamata hukum, perkara ini dinilai serius.

Dana KUR mengandung unsur subsidi bunga dari keuangan negara sehingga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Sulman berencana melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA: Terbongkar! Modus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun Seret Direktur Sawit Jadi Tersangka

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor juga dipertimbangkan.

Tak hanya pidana, pihak korban menuntut pemulihan hak sipil.

Mereka meminta penghapusan status kredit bermasalah dalam SLIK agar nama baik warga dipulihkan.

Audit investigatif juga didesakkan. Sulman meminta Ombudsman Republik Indonesia bersama auditor internal bank turun tangan mengusut proses verifikasi data.

Kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat materiil. Tekanan psikologis akibat tagihan dan stigma sebagai penunggak kredit turut menjadi beban imateriil.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan penyaluran KUR. Program yang bertujuan menyejahterakan rakyat kecil justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Penuntasan kasus ini dinilai krusial demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan negara. (red/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.