BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan fee sebesar 20 persen dari nilai 4 paket pekerjaan.
Arie kemudian memberikan nomor rekening pribadinya kepada Wisnu untuk menerima aliran dana.
Namun, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak.
Hasil penyidikan terungkap adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap, gratifikasi, serta pengaturan lelang.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.
Sikap Para Terdakwa
BACA JUGA: Musim Hujan di Sumsel Tekan Produksi Kopi, Harga Petani Justru Naik
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Artinya, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat daerah hingga kontraktor swasta dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Vonis 2 tahun penjara terhadap para terdakwa juga menimbulkan perdebatan karena dinilai lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU. (*/red)






