Eks Kadis Disperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Duit Rp1,7 Miliar Diduga Raib dalam Program Fiktif

oleh -801 Dilihat
Dua terdakwa korupsi Disperindag PALI dituntut hukuman berbeda di PN Palembang. Jaksa ungkap kerugian negara Rp1,7 miliar dari proyek fiktif tahun 2023, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Hakim memberi waktu untuk menyampaikan pembelaan pribadi sebelum putusan dijatuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di PALI, karena menyeret pejabat aktif dan menggambarkan bagaimana proyek pemberdayaan masyarakat bisa berubah menjadi ladang penyimpangan.

Kini, publik menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru memberikan pertimbangan lain. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.