Taufan juga mengungkap bahwa Fitrianti telah melaporkan dugaan perselingkuhan Dedi ke pihak kepolisian.
Ia menyebut, dalam persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak fakta baru yang muncul.
Isi Dakwaan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,092 miliar.
BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi APAR Empat Lawang, Aprizal Didakwa di Tipikor Palembang
Penyimpangan itu terjadi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang sejak 2020 hingga 2023.
Salah satu modus yang disorot adalah pembelian dua unit mobil Toyota Hi-Ace pada 2020 dan Toyota Hi-Lux pada 2023 dengan total nilai Rp807,3 juta.
Kedua kendaraan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Dedi, bukan aset PMI.
Selain itu, jaksa mengungkap bahwa dana juga dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, papan bunga, biaya manajemen organisasi, hingga bantuan sosial.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo 18 serta pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (*/red)






